Inilah curhat yang membawa Prita ke penjara
Itu adalah sebuah bentuk pembungkaman terhadap konsumen, padahal di Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hak konsumen, antara lain:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Saya jadi kepikiran, jangan-jangan nulis Mall Icip-icip ini juga bisa membawa saya ke penjara... hmmm.....
No comments:
Post a Comment