Saturday, June 6, 2009

Dukungan Bagi Prita

Tau kasus Ibu Prita ? Lihat disini :
Inilah curhat yang membawa Prita ke penjara

Itu adalah sebuah bentuk pembungkaman terhadap konsumen, padahal di Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hak konsumen, antara lain:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  3. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Berikan dukungan kepada Ibu Prita, bergabunglah ke : http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0aca965b

Saya jadi kepikiran, jangan-jangan nulis Mall Icip-icip ini juga bisa membawa saya ke penjara... hmmm.....

No comments:

Post a Comment